AROSUKA - Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kubung, Rabu (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres.Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, Pelaku SN alias SD (19) ditangkap saat berada di komplek SMK ABW jorong Galanggang Tangah nagari Salayo kecamatan Kubung.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika berupa ganja dan sabu di sekitar sekolah tersebut.
Saat ditangkap, dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) kotak rokok Marlboro yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah mancis marna putih, 1 (satu) buah kaca pirek
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut. (Fen)
Editor : Berita Minang






