"Amil Zakat bekerja di Baznas Padang memiliki konsep yang jelas. Aturan atau regulasi mengelola zakat jadi pedoman dalam ikhtiar kita mencari, mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik," timpal Episantoso.
Sedangkan Ustadz Siril Firdaus tampil menjelaskan hukum atau landasan terkait Fiqih Zakat.
Mulai dari penjelasan Alquran hingga Undang undang (UU) yang mengatur cara mengelola zakat diuraikan ustadz Siril.
"Ada dua pendapat cara menghitung zakat. Ada ulama serta pakar zakat berpendapat bahwa zakat harta dikeluarkan setelah dihitung jumlah pendapatan pertahun kotor atau brotu," sebut Ustadz Siril.
Pendapat kedua, zakat baru dikeluarkan setelah dipotong hutang dan pengeluaran lain. Pendapat ini, memang ada. Namun dikhawatirkan, banyak para wajib zakat nanti belum juga bisa bayar zakat karena banyaknya kebutuhan hidup yang mesti dibayar dulu.
"Pada hal dengan membayar zakat justeru rezeki kita bertambah dan keberkahannya pun berlimpah. Dan pasti kita lepas dari dosa tidak bayar zakat," ujar Ustadz Siril. (awkar/Je)
Editor :






