3. Walinagari dan Pihak SPBU lebih selektif dan bijak terhadap masyarakat yang melakukan pengisian premium dan pertalite.
4. Pengisian Bio Solar untuk Alat Berar tidak dibenarkan karena tidak termasuk usaha kecil.
5. Pihak Kepolisian siap menindak tegas pelaku yang melakukan Intimidasi terhadap pihak SPBU dan pengantri BBM yang lain.
6. Berkomitmen bersama-sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan antrian BBM.
8. Sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lihat di paparan nara sumber) maka akan mendorong SKPD terkait untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi guna pengisian BBM yang dipergunakan untuk Usaha Mikro, Perikanan dan Pertanian .
Kapolres menyampaikan, Diharapkan dengan terselenggarakannya rakor ini diperoleh kesamaan persepsi antar pihak terkait sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Eko)
Editor :






