1. Nomor polisi kendaraan
2. Data diri pelanggan
3. Volume pengisian BBM
Sebelum rakor disenggarakan, diketahui Polres Dharmasraya sudah melakukan beberapa kegiatan kepolisian, antara lain:
1. Melakukan pengamanan pada SPBU guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
2. Memberikan himbauan kepada pembeli BBM jenis solar bersubsidi agar mematuhi antrian dan tidak melakukan penyerobotan antrian sehingga tidak menimbulkan konflik antar pembeli.
Dari hasil kesimpulan rakor Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya. Ada 8 poin kesepakatan di antaranya.
1. Pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden dan Edaran Gubernur Sumbar terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
2. Pihak Kepolisian akan terus mengawasi, untuk mencegah pelaku-pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini (melakukan pengisian Bio Solar dengan tangki modifikasi untuk dilansir).
Editor :






