IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Antisipasi Antrian BBM di SPBU, Polres Dharmasraya Gelar Rakor

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya di Aula Pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, Rabu (30/03/20220).
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya di Aula Pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, Rabu (30/03/20220).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Antrian panjang terjadi di hampir semua SPBU di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Kondisi ini juga mewarnai di beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Untuk mengantisipasi dan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan melancaran lalu lintas, pada hari Rabu (30/03/20220) kemarin bertempat di Aula Pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, diselenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. Kegiatsn tersebut dihadiri oleh beberapa stake holder terkait, antara lain bagian perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Dharmasraya, para pemilik/pengurus SPBU yang ada di Kabupaten Dharmasraya, dan turut hadir pula beberapa wali nagari yang di nagarinya terdapat SPBU.

Adapun tujuan rakor tersebut disamping mengantisipasi gangguan kamseltibcar lantas yang muncul, juga mencegah terjadinya konflik antar sesama pembeli BBM jenis solar.

Dalam kegiatan ini diketahui penyebab terjadinya antrian panjang disebabkan karena terbatasnya stok BBM di SPBU. Hal ini dampak dari adanya penurunan kuota distribusi BBM jenis solar bersubsidi. Kondisi saat ini, rata-rata SPBU di Dharmasraya mendapatkan supply lebih sedikit dari kuota yang biasanya mereka terima.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada saat rakor diberikan sosialisasi oleh narasumber, Kabag perekonomian dan SDA Pemkab Dharmasrya Bapak Supratman, M.Si., terkait SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di prov sumatera barat. Adapun beberapa ketentuan yang diatur adalah:

1. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari.

2. Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) pembelian maksimal 60 (enam puluh) liter perhari.

3. Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 125 (seratus dua puluh lima) liter perhari.

Kemudian dalam pelaksanaan pengisian BBM, petugas SPBU akan mengambil data:

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH