Padang Aro, Pelaksanaan vaksin yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, sudah melalui kajian, dan sudah barang tentu dengan tujuan untuk kebaikan bagi masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.
Apalagi saat ini dengan telah dilaksanakannya pembelajaran tatap muka di sekolah dasar, maka peserta didik usia 6-11 tahun juga harus divaksin, setelah sebelumnya orang tua, keluarga lainnya yang berusia diatas 11 tahun juga telah divaksin.
Hal itu disampaikan Pj. Wali Nagari Bomas Koto Baru, Yuliherman saat musyawarah pihak sekolah, komite dengan orang tua murid di SD Negeri 27 Sungai Durian, Kecamatan Sungai Pagu, terkait percepatan pelaksanaan vaksin usia 6-11 tahun dan program unggulan yang akan diterapkan disekolah tersebut, (26/3/2022).
Musyawarah yang dipimpin Kepala SD Negeri 27 Sungai Durian, Animar Fauziah, M. Pd tersebut dihadiri Ketua Komite, Armansis Edi, Tim Kesehatan dari Puskesmas Muara Labuh, dr. Tiga Primadani, Armanida.
" Perhatian Pemerintah tidak saja dalam bentuk pemberian bantuan, akan tetapi dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi yang berdampak untuk masyarakat juga dilakukan, salah satunya pelaksanaan vaksin covid-19 untuk menghadapi virus covid tersebut," jelas Yuliherman.
Sehingga tidak terjadi lagi adanya sekolah yang kekurangan murid yang bermuara ditutupnya sekolah, akibat ketiadaan murid yang akan di ajar oleh guru," harapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Armansis Edi juga meminta orang tua murid untuk mendukung suksesnya pelaksanaan vaksin, terutama untuk anak sekolah akhir atau murid kelas 6.
Pasalnya, jika anak lulus nanti, dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, jangan-jangan ada pula syarat masuk sekolah tersebut harus ada pula tanda sudah melaksanakan vaksin covid-19.
" Kami sangat mendukung berbagai program Pemerintah dalam rangka pencerdasan anak negeri, termasuk mendukung pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak di sekolah ini," katanya.
Editor :






