IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Honorer dan staf Nagari di Kabupaten Solok Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK

Bupati Solok, Epiyardi Asda saat menyerahkan santunan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari staf Nagari dan pegawai honorer saat festival lima danau dalam memeringati HUT Kabupaten Solok yang ke 109 baru-baru ini. Dok.
Bupati Solok, Epiyardi Asda saat menyerahkan santunan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari staf Nagari dan pegawai honorer saat festival lima danau dalam memeringati HUT Kabupaten Solok yang ke 109 baru-baru ini. Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Terakhir Andri sanjaya honorer di Dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Solok dengan manfaat yang diterima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp87,1 juta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri mengatakan, dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.

Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.

"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). AA

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH