DHARMASRAYA - Jelang bulan suci bulan Ramadhan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu malam (19/03/22).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi pada hari minggu (20/03/2022) mengatakan, betul sekali tadi malam telah diamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebutberawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pemakai dan pengedar narkoba.
Pelaku yang diamankan berinisial ACDA, umur 32 tahun, beralamat di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pada penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah sepatu PDL warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan lima paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu. Kemudian satu buah pipa kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet plastic, satu buah pipa terbuat dari kertas timah rokok, dan satu buah korek api gas.
"Pelaku dan barang bukti tersebut udah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut hingga ke meja hijau. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)
Editor : Berita Minang






