IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Iuran Komite Sekolah SMA/SMK Di Bukittinggi, Sekolah Ibarat Memakan Buah Simalakama

Drs.Muhammad Dinin Kepsek SMKN I Bukittinggi
Drs.Muhammad Dinin Kepsek SMKN I Bukittinggi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Masalah pungutan Iyuran Komite di SMA dan SMK yang ada di Bukittinggi saat ini " sekolah ibarat memakan buah simalakama".

Kenapa tidak, sumber biaya operasional pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK itu ada dua,pertama dari pusat melalui APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah( BOS) , kedua dari iyuran komite yang disepakati dalam rapat walimurid bersama komite sekokah. Kedua sumber biaya itu belum bisa dicairkan,ungkap Kepala SMKN I Bukittinggi Drs.Muhmmad Dinin kepada media ini Rabu,(16/03) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, biasanya dana BOS awal awal Maret sudah bisa di cairkan, karena sudah masuk ke rekening sekokah yang ditransper langsung pihak Kemendikbud, tetapi sampai hari ini,dana BOS itu belum masuk ke rekening sekolah.

Selama ini, bila dana BOS terlambat, ada uang komite yang bisa dimanfaatkan, tetapi sekarang uang komite itu ditanggung oleh Pemko Bukitinggi untuk siswa yang ber KTP Bukittinggi. Katanya,dana itu sudah ada dalam APBD Kota Bukittinggi 2022, tetapi dana iyuran komite yang dijanjikan Pemko itu masih mengendap di kas daerah, belum di transper ke rekening masing masing sekolah.

" Di sinilah letak masalahnya, saat ini untuk operasional sekolah pihak sekolah ibarat memakan buah simalakama, dipungut iyuran komite kepada wali murid,pihak sekolah di nilai tidak mendukung kebijakan pemko, tidak dipungut,sekolah tidak punya dana untuk biaya operasional, bisa stagnasi sekolah bila tidak ada dana pendukung", jelas M.Dinin.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebenarnya larangan untuk dipungut tidak ada, Permendikbud 75 th 2016 dan pergub no 31 th 2018, membolehkan, sekarang larangan itu hanya dari Pemko, bila di larang,tentunya ada solusinya, menjelang dana APBD itu bisa di cairkan, kata M.Dinin.

Lebih lanjut M.Dinin menjelaskan, SMA dan SMK serta SLB sekarang di bawah pengelolaan pemerintah Propinsi Sumatera Barat, sehingga Pemko Bukittinggi tidak bisa mentransper dana bantuannya itu langsung ke sekolah, jadi penyaluran bantuan uang komite dari Pemko Bukittinggi tidak mudah, harus ada payung hukumnya, ada MoU antara Pemko Bukittinggi dengan Pemprov, harus ada perwako dan juknisnya, setelah payung hukum itu ada,baru bisa Pemko mentransper bantuan itu ke pemprov dan pemprovlah yang mentransper ke rekening masing masing SMA dan SMK yang ada di Bukittinggi,ujarnya.

Bagi SMK masih bisa bernafas,karena siswa SMK 80% persen berasal dari luar kota Bukittinggi,hanya 20% persen yang ber KK/KTP Bukittinggi, terhadap siswa yang ber KK diluar kota Bukittinggi bisa kami pungut iyuran komite dan dengan itulah SMK menjalankan operasional sekolah.

Tetapi bagi SMA, kondisi siswanya terbalik,hanya 20% persen siswanya yang ber KK diluar kota Bukittinggi,80% persen ber KK Kota Bukittinggi. Dengan adanya larangan dari Pemko memungut iyuran Komite itu, terasa sekali kesulitan dalam biaya operasional sekolah,terutama untuk membayar honor tenaga honorer,kata M.Dinin.

Karena belum ada dana BOS, dan hasil iyuran komite terhadap siswa dari luar Kota Bukittinggi tidak sesuai dengan target, pihak SMKN I Bukittinggi telah memakai uang koperasi Pegawai yang ada disekolahnya mencapai Rp 200 juta, gunanya disamping untuk biaya operasional,juga untuk membayar honor 50 orang guru honorer,dan honor 20 orang

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH