Bambang Sutejo, kepada beritaminang.com mengemukakan, pihaknya telah berinisiatif untuk mengingatkan kepada 53 orang tersebut segera melakukan pengkinian data. Namun lucunya sebut Bambang tidak satupun yang melakukan reregistrasi data. Dampaknya, pembayaran pensiun mereka jadi tertunda.
Saat ditanyakan apakah ke 53 orang itu masih ada atau meninggal, Bambang dalam bahasa diplomatis menjawab bisa jadi yang bersangkutan tidak pernah melihat dan mengambil dana pensiun direkeningnya masing-masing, atau boleh jadi mereka sudah tidak ada lagi alias meninggal dan laporan kematiannya juga tidak ada. Dia tidak mengetahui pasti hal itu, bisa jadi pensiun yang bersangkutan diambil pihak keluarganya.
Menyikapi kondisi itu, untuk membantu korporasi Bukit Asam PPK BA berinisiatif menyampaikan hal ini kepada pengelola dana pensiun PT BA dalam melakukan pengkinian data harus dilengkapi NIK Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan basic kedua data ini, maka pengelola dana pensiun bisa cek ke sistim data Disdukcapil apakah mereka masih hidup, pindah, atau sudah meninggal.
"Saya berinisiatif untuk menghimbau yang belum melakukan pengkinian data segeralah agar dana pensiun tidak tertunda. Serta mengusulkan kepada pengelola dana pensiun dalam melakukan reregistrasi data harus dilengkapi dengan NIK dan KK karena kedua basic data ini bisa langsung dicek ke sistim Disdukcapil." Ungkap Bambang Sutejo, didampingi Wakil Ketua Umum Brikman Sinaga, dan Sekjen PPK BA Hariadi Indra Dewa Ali, di Sawahlunto Kamis ( 24/2/2022).
Muscab PPK BA-UPO
"Saya mendoakan semoga organisasi ini lebih solid dari tahun-tahun sebelumnya. siapapun yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan baik, mampu bekerjasama dan dapat mefungsikan peran pengurus yang dibentuk." Harap Yulfaizon.
Hal senada juga disampaikan Walikota Sawahlunto Deri Asta, meski beliau tidak mengikuti prosesi Muscab PPK BA dari awal Karena jadwal yang padat, orang nomor satu di Sawahlunto ini berharap PPK BA dapat memberikan kesempatan kontribusinya dalam pembangunan Kota Sawahlunto.
Editor :






