Keempat, agar dalam menjalankan roda pemerintahan selalu mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan keberpihakan di antara masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekisruhan di antara kelompok masyarakat.
Terakhir yaitu, atas nama masyarakat hukum adat yang mewakili niniak mamak di Nagari Kurai Limo Jorong akan selalu mendukung kinerja pemerintahan kususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bukittinggi dan sesuai dengan mekanisme juga mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Semua pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Limo Jorong, dari Tigo Baleh, Mandiangin, Koto Salayan, Aur Birugo dan Guguak Panjang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
( Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva







