IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Merasa Tidak Dilibatkan, Niniak Mamak Kurai V Jorong Buat Pernyataan Sikap Kepada Pemko Bukittinggi

Suasana pertemuan Niniak mamak Kurai Limo Jorong yang menghasilkan lima poin pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Pemko Bukittinggi
Suasana pertemuan Niniak mamak Kurai Limo Jorong yang menghasilkan lima poin pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Pemko Bukittinggi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Niniak Mamak Kurai Limo jorong Bukittinggi adakan pertemuan di Balai Adat Kurai V Jorong, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Koto Bukittinggi, Minggu (20/2/).

Pada pertemuan yang dihadiri sekitar 20 Ninik Mamak Kurai Limo Jorong itu, melahirkan Lima pernyataan sikap uang akan disampaikan kepada Pemko Bukittinggi.

Rapat yang melahirkan pernyataan sikap itu, dilatarbelakangi ninik mamak kurai Limo Jorong merasa tidak diikut sertakan dalam mufakat dalam semua program pembangunan yang sudah dibuat dan akan dibuat oleh Pemko Bukittinggi.

Menurut 20 orang niniak mamak yang hadir menyatakan, kalau niniak mamak bukanlah sebuah oposisi bagi Pemko Bukittinggi. Tapi, dalam hal ini, ninik mamak kurai V Jorong berharap semua program yang dilakukan dapat mengikut sertakan niniak mamak untuk bermufakat dan mendidkusikannya.

Mengenai pertemuan niniak mamak dengan Pemko Bukittinggi pada 2 Februari lalu di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi yang mendukung program Pemko Bukittinggi, bukanlah mewakili niniak mamak Kurai, sebab yang diundang ketika itu adalah pribadi bukan atas nama kaum atau suku.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas dasar itu semua niniak mamak Kurai V Jorong membuat pernyataan sikap yang sudah diketahui dan disetujui oleh inyiak-inyiak Pangulu Pucuak nan Duo Puluah Anam yang punya Nagari Kurai Limo Jorong.

Adapun pernyataan sikap yang ditujukan kepada kepala daerah yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yaitu ada lima pernyataan sikap.

Pertama, agar dalam keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, terlebih dahulu dilakukan kajian yang mendalam, khususnya terhadap hal yang menimbulkan persoalan atau conflict horizontal di tengah masyarakat.

Kedua, setiap mengambil keputusan khususnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat banyak untuk melibatkan pemangku adat, yaitu niniak mamak yang mempunyai kewenangan dan lembaga adat yang ada di Nagari Kurai Limo Jorong.

Ketiga, agar setiap pembangunan infrastruktur khususnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat untuk melibatkan semua pihak yang terkait dan niniak mamak di Nagari Kuarai Limo Jorong.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH