PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) lakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya, Kamis (3/2/2022).
Kepala Sapol PP PadangMursalim mengatakan, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali lakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya karena banyaknya lapak PKL di lokasi yang memang tidak dibenarkan untuk mendirikan lapak-lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar.
"Satpol PP memBack Up dinas Perdagangan untuk penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya," Terang Mursalim.
"Ini melanggar aturan yang ada tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2Ayat 4 dan 5, setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menghambat kelancaran lalu lintas. Serta di pasal lima juga dijelaskan bahwa menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan/di atas trotoar, dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang," jelas Mursalim.
Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskanProgram-program untuk kemajuan Kota Padang k edepan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar (MC Padang/ Marajo/Je)
Editor :






