IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dishub Padang: Kendaraan Dilarang Parkir di Jembatan Siti Nurbaya

Jembatan Siti Nurbaya.
Jembatan Siti Nurbaya.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jembatan Siti Nurbaya.

Kabid Operasional Dishub Padang Syahrizal mengatakan, setelah bersih dan steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas jembatan Siti Nurbaya oleh Satpol PP Padang, Dishub juga akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.

Rambu tersebut dipasang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan.

"Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraan," kata Syahrizal, Selasa (1/2/2022).

Syahrizal menjelaskannya, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Lokasi parkir kendaraan yang dibolehkan hanya di bawah jembatan Siti Nurbaya dekat kantor lurah. Sehingga parkir kendaraan tidak dibenarkan lagi di atas jembatan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Semoga lokasi ini dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya," tegasnya.

Senada, Kasatpol PP Padang Mursalim menjelaskan untuk masalah parkir butuh bantuan dari Dishub dan tentu juga dengan pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan ini.

"Dengan ketersediaan tempat parkir diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang jembatan Siti Nurbaya," tutup Mursalim. (MC Padang/Charlie/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH