PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang amankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Jumat malam (28/1/2022). Pemuda itu diamankan berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan pemuda tersebut.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim, menjelaskan yang dilakukannya tentu meresahkan orang yang sedang bersantai di trotoar pedestrian kawasan Khatib Sulaiman. Ia meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi Jalan Khatib sulaiman.
"Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir" ungkap Mursalim, Sabtu (29/1/2022).
Tak tanggung-tanggung uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personil Satpol PP, ia meminta uang parkir mulai dari tiga ribu rupiah, hingga dua puluh ribu rupiah.
"Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduaan perempuan sama perempuan dia minta parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah" sesuai keterangan si pelaku ke Penyidik," ucap Mursalim.
"Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di Mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke pihak Kepolisian karena ini ranahnya Pidana," tegas Mursalim.
Mursalim menambahkan, saat ini Satpol PP Padang tengah gencar-gencarnya dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib dan tentram untuk Kota Padang, hal itu dilakukan dalam segala aspek pelanggaran. bahwa Setiap Personil Satpol PP miliki kewajiban untuk menjadi pelopor ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Kita telah instruksikan ke jajaran bahwa kita harus menjadi pelopor ketertiban dan ketentraman" kata dia. (MC Padang/ Marajo/Je)
Editor :






