PAINAN - Perjalanan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) bersama Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap pelaku melarikan Anak di bawah umur ke Sumatera Utara (Sumut). Pelaku Inisial WSA (25) perempuan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dipimpin Ka Tim Opsnal, Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim berhasil menangkapnya pada hari Kamis (27/1/22) pukul 15.30 WIB di Jln. Mesjid Gg, Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, membenarkan telah diamankan pelaku inisial WSA, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak di bawah umur tersebut.
Dikatakannya, Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1) sekira pukul 16. 00 WIB bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.
Korban bernama Rosa (16) perempuan, warga Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan pelaku dan Korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.
"Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUH Pidana dan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih di bawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi ke depannya, banyak anak-anak yang di bawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya," tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (Rg/Je)
Editor :






