IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti, Bupati Benny Utama: Berikan Hukuman yang Membuat Jera

Bupati Pasaman dan Kepala Kejari Pasaman saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan Negeri Pasaman. Foto: Humas Pasaman
Bupati Pasaman dan Kepala Kejari Pasaman saat pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan Negeri Pasaman. Foto: Humas Pasaman
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman selaku penuntut umum perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (25/1/2021)

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 kg, Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 2 gram, dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling sebanyak 32 kg.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Pasaman, H.Benny Utama, Forkompinda Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD serta Jurnalis

Bupati Pasaman, Benny Utama menyampaikan, mampu hendaknya mempunyai daya tangkal untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman.

"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama terutama Aparat hukum untuk mencegah utama generasi muda kita jauh dari narkoba, sehingga menjadi generasi yang sehat lahir dan batin serta sanggup menjawab tantangan ke depannya," ujar Benny Utama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bupati juga menyampaikan, melalui momentum pemusnahan ini memicu semangat bagi kita terutama aparat hukum untuk lebih aktif lagi, karena Kabupaten Pasaman ini pintu masuknya narkoba dari daerah tetangga.

Bupati juga berpesan pada Pengadilan Negeri Lubuksikaping untuk memberikan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku narkoba sehingga membuat efek jera.

Hal senada kepala Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yakni sisik trenggiling telah melalui atau mendapatkan hukum yang tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Lubuksikaping. (MAL)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH