PAINAN - Delapan orang siswa berseragam sekolah yang berkeluyuran saat jam pelajaran berlangsung, dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (25/1).
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, melalui Kepala Bidang Trantibum, Agung, mengatakan, dari delapan orang siswa tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pelajar dari SMA N 1 Bayang. Sedangkan Lima lainya merupakan siswa dari SMPN 1 Painan.
"Mereka ini kita amankan sedang asyikmerokok di Jalan Lingkar Painan Salido dandi Jalan Setia Budi," kata Agung.
Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
"Atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak kami melakukan pembinaan dan memanggil orang tua atau keluarganya serta pihak sekolah yang bersangkutan untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini," ujarnya.
"Mereka kami persilahkan pulang setelah membuat surat perjanjian dan diketahui orangtua. Hal ini kami harapkan agar mereka jerah dan tidak mengulang perbuatannya dikemudian hari," tutupnya. (RND/Je)
Editor : Berita Minang






