PADANG - Sudah meresahkan pengguna jalan raya, delapan orang "pak ogah" ditertibkan Satpol PP Kota Padang di Jalan By Pass Bagindo Aziz Chan Air Pacah Kecamatan Koto Tanggah, Senin (24/1/2022).
Kasat Pol PP Padang Mursalim, menjelaskan "pak ogah" tersebut diduga telah memaksa meminta imbalan kepada pengendara yang sedang melakukan putar arah, yang mengakibatkan terganggunya trantibum.
"Mereka sudah meresahkan, ada juga yang meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa" ucap Mursalim.
"Seluruhnya kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP sesuai prosedur" kata Mursalim.
Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan mereka dikenakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang jelas tertuang di salah satu poin yang aktivitas mereka dilarang di perempatan lampu merah.
"Jika ada yang dua kali, akan kita tipiringkan, namun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tindakan tegas," tambah Mursalim. (MC Padang/ April/Lex)
Editor : Berita Minang






