Kata "sekuler" kemudian muncul istilah "sekularisme", diperkenalkan pertama kali oleh filsuf George Jacob Holyoake (1817 -- 1906) pada tahun 1851.
Menurutnya, sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah, terlepas dari agama wahyu atau supernaturalisme.
Di dunia Islam, istilah "sekuler" pertama kali dipopulerkan oleh Zia Gokalp (1875-1924), sosiolog terkemuka dan politikus nasionalis Turki.
Konseptualisasi sekuler dimaksudkannya dalam rangka pemisahan antara kekuasaan spiritual khalifah dan kekuasaan duniawi sultan di Turki Usmani (Kerajaan Ottoman) pada masa itu.
Ia mengemukakan perlunya pemisahan antaradiyanet(masalah ibadah serta keyakinan) dan muamalah (hubungan sosial manusia).
Kembali ke Cak Nur, ia mengatakan bahwa sekuler --di sini ditekan sebagai sekularisasi, secara sosiologis berbeda dengan sekularime secara filofis.
Setiap muslim, kata Cak Nur, mestinya berfikir dan bersikap rasional. Tetapi tidak harus menjadi rasionalis. Sebab rasionalis berarti mendukung rasionalisme yang katanya itu bertentangan dengan Islam. Karena rasionalisme mengingkari wahyu sebagai media untuk mengetahui kebenaran.
Begitulah sekuler atau sekularisasi yaitu proses menjadi pentingnya masalah dunia tetapi tidak sekularisme. Menurutnya, sekularisme secara filosofis memisahkan urusan duniawi dan ukhrawi serta memisahkan total soal agama dan keagamaan dengan urusan kenegaraan.
Pada wacana lain, ia mengatakan bahwa yang porofan, atau urusan dunia itu penting. Akan tetapi tidak selalu harus dikaitkan dengan yang suci. Partai Politik adalah urusan dunia yang tidak sacral (suci). Oleh karena itu dia mengatakan, "Islam ya, Partai Islam, tidak" seperti di atas.
Editor : Berita Minang






