PAINAN - Bolos ketika jam belajar, sebanyak 6 orang siswa diamankan oleh Satgas Trantibum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (6/1).
Keenamnya terdiri dari, 4 orang siswa SMKN 1 Painan yang sedang merokok pada jam belajar di Pondok Bambu Jalan Mandala Painan pukul 09.00 WIB.
Kemudian 1 orang siswa SMKN 1 Painan dan 1 orang siswa SMAN 1 Bayang yang sedang merokok di warung pada jam belajar di Jalan Durian Kabun Painan pada pukul 09.15 WIB
Selanjutnya, ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan, terang Dailipal.
"Tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini lagi," ungkapnya. (Je)
Editor : Berita Minang






