"Dengan lahirnya Perda no.13/ 2016 itu, Kami pedagang pasar Payakumbuh sebagai subjek hukum yang mempunyai hak secara hukum terhadap kepemilikan toko,kios dan los. IPTU itu merupakan perampasan atas hak kami terhadap kepemilikan toko serta penguasaan toko," jelasnya.
Terakhir H. Esa juga menegaskan bahwa perda ini juga bertentangan dengan demokrasi, karna tidak dibenarkan memiliki toko lebih dari tiga, IP3 menuntut untuk penghapusan IPTU karena tidak sesuai dengan azas history dan kultural Pasar Payakumbuh.
Senada dengan itu, Dewan Suro IP3 Kota Payakumbuh Ady Surya juga mengatakan bahwa secara konstitusional, pemko Payakumbuh merampas hak pedagang. Pedagang juga menolak perda Nomor 13 tahun 2016 karena lemah dari sisi hukum dan tanpa sosialisasi, serta kajian akademisinya.
"Pencaplokan terhadap hak kami di pasar, Pasar bukan dibangun oleh pemda secara
Lebih lanjut, Ady Surya yang juga merupakan Praktisi Hukum itu juga membeberkan tentang tata ruang pasal tradisional Kota Payakumbuh ini menjadi pertanyaan, dan juga tentang drainase di dalam pasar tidak pernah dibenai oleh pemko, pembuatan perda ini bisa dibilang cacat prosedur.
"Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini bisa dibilang cacat prosesnya. Pertama perda ini non naskah akademik" tegas alumni fakultas hukum Unand itu.(Do)
Editor :






