PAYAKUMBUH - Surat Edaran Pemko Payakumbuh tentang perobahan nama Surat Bukti Pemegang Hak Sewa menjadi Izin Pemakaian Tempat Usaha ( IPTU ) yang ditempelkan pada tiang tiang pusat pertokoan dan pasar ibuah, dinilai para pedagang Pasar tradisional Payakumbuh yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) suatu sikap yang tidak kesatria dan merupakan semacam selebaran.
Seharusnya surat edaran itu langsung diberikan kepada pedagang, minimal kepada pengurus IP3, tidak ditempel tempel di tiang bangunan pasar seperti yang terjadi sekarang.
Penempelan surat edaran nomor 511/344/DKUKM/PSR/PYK-XI/2021, mereka anggap sebagai selebaran dan dampaknta, telah membuat pedagang di pusat pertokoan dan pasar Ibuah merasa resah dan gelisah,ujar ketua IP3 H.Esa Muhardanil SE dalam jumpa Pers dengan sejumlah awak media di Soto Yas Pusat Pertokoan Payakumbuh, Selasa (21/12)
Dikatakannya, dengan munculnya selebaran itu, membuat pedagang di pusat pertokoan dan pasar ibuah tersentak dan kaget, serta merasa kecolongan dengan lahirnya surat edaran berdasarkan isi Perda No.13 tahun 2016 lalu. Karena Ranperda tentang pengelolaan pasar tersebut telah ditolok pedagang yang di awali dengan demo ke DPRD Payakumbuh tahun 2016 silam.
"Tahun 2016 silam, kami sudah melakukan demo menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di DPRD, hasilnya pada waktu itu, ada tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat tertulis yang di tandatangani oleh ketua DPRD Yendri Bodra Dt. Parmato Alam. Pertama menunda mengesahkan ranperda pasar tradisional, kedua akan dilakukan musyawarah selanjutnya, dan yang ketiga akan duduk satu meja dengan IP3 dalam pembahasan perda tersebut," jelasnya.
Karena merasa kecolongan, kami pengurus mendatangi Gubernur Sumbar melalui Biro Hukum menyampaikan IP3 menolak Perda tersebut.
Biro hukum, berjanji akan mengembalikan ke daerah Perda tersebut. Ternyata sekarang sudah diundangkan saja, kami sebagai obyek hukum dari perda tersebut, tidak pernah di berikan penjelasan atau di sosialisasikan kepada pedagang. Sudah 5 tahun perda tersebut, kami pengurus IP3 tidak pernah melihat perda tersebut, jelas H.Esa, didampingi Sekretaris IP3 Evarizon dan sejumlah pengurus lainnya.
Lebih kanjut H. Esa mengatakan, IP3 menolak keras Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan pasar tradisional dan surat perjanjian hak sewa toko, kios atau los di pasar pusat pertokoan dan pasar Ibuh Payakumbuh.
Dengan adanya selebaran yang ditempel di tonggak-tonggak pasar itu, pedagang merasa terintimidasi, merasa di lecehkan hak haknya, dan tindakan itu merupakan pembangkangan terhadap masarakat pasar, kata H. Esa.
Editor :






