IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berkat Facebook, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Wanita Muda Kasus Sabu

Wanita muda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya, kasus sabu. Foto: Eko P
Wanita muda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya, kasus sabu. Foto: Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Seorang wanita muda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat.Pada hari senin siang (06/12/2021) di Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan timbangan digital. Penangkapan tersebut,dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media mengatakan benar sekali kami dari anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya tekah mengamankan seorang wanita muda dikontrakan rumahnya di daerah Jorong Pikulan Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya. Pelaku tersebut berinisial LD umur 38 tahun.

Yang mana hasil penangkapan tersebut berkat ada informasi dari masyarakat,dan kemudian melalui media sosoial yang diunggah di suatu akun Fecebook Info Dharmasraya yang berkembang. Dengan adanya informasi masyarakat dan akun Fecebook tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya.melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhardap pelaku.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Memang betul sekali dalam hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti di anataranya : satu buah kantong plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket yg dibungkus dg plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu kemudian satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds dan. seperangkat alat hisab shabu beserta korek api gas,selanjutnya empat lembar Uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO." katanya.

Kini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya.

"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777