IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dua Nota Kesepahaman Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, saksikan Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md,teken nota kesepahaman.
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, saksikan Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md,teken nota kesepahaman.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Dua Nota Kesepahaman dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Padang Panjang terhadap Persetujuan atas Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Sport Centre dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan DPRD Kota Padang Panjang terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2022 disetujui.

Persetujuan tersebut langsung ditandatangani Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, disahkan dan ditandatangani Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua I, Yulius Kaisar, Wakil Ketua II, Imbral, SE.

Wako Fadly dalam sambutannya mengatakan, berterima kasih dan mengapresiasi semua pihak, terutama anggota DPRD yang telah menyetujui nota kesapahaman ini terutama untuk Sport Center.

"Ini akan kita tindaklanjuti secepatnya. Akan digerakkan langsung, baik tender, teknis dan lain sebagainya. Jika penganggarannya sudah ada, kami akan langsung kerjakan," kata Fadly.

Disebutkannya, pembahasan untuk pembangunan Sport Center ini sudah banyak dilalui dan akhirnya bisa dicapai. Dengan adanya Sport Center ini nantinya, akan digunakan sesuai kegunaannya, pemanfaatannya, sebagaimana fungsinya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kebersamaan dalam membangun Sport Center ini sangat diperlukan. Untuk itu mari kita bahu-membahu untuk mengerjakannya," ajak Fadly.

Sementara itu Mardiansyah menyampaikan, khusus untuk sarana dan prasarana Sport Center ini sudah sejalan dengan program nasional, yaitu peningkatan imun tubuh, olahraga, kesegaran jasmani dan kebugaran. Semua ini sudah tertera dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) dan telah disepakati DPRD.

"Jika itu sesuai dengan undang-undang maka jalankan," katanya.

Untuk KUA PPAS, tambahnya, akan dibahas lagi. Setuju atau tidak disetujui, akan ditentukan pada pandangan akhir fraksi. Mardiansyah juga berharap, jika anggaran untuk Sport Center sudah ada, Desember nanti Pemko harus close tendernya.

Sementara nota kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, pendapatan rancangan PPAS sebesar Rp 513.901.339.566, hasil pembahasannya Rp 541.419.707.666. Sedangkan untuk belanja daerah, rancangan PPAS-nya Rp 572.361.399.566 menjadi Rp 599.879.707.666,00. Di samping itu pembiayaan netto rancangan pembahasannya Rp 58.460.000.000 hasil pembahasan berkisar rp 58.460.000.000.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH