Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.(Biro Adpim Setda Prov. Sumbar)
Editor : Berita MinangUpah Minimum Provinsi Sumbar 2022 Naik jadi Rp2,51 juta
Berita Terkait
Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.(Biro Adpim Setda Prov. Sumbar)
Editor : Berita Minang
