PAINAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Unit Resor Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim IPDA Joni Harman, S.H., M.M., beserta anggota Unit Reskrim menangkap seorang tersangka berinisial MO (37 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara pencurian uang.
Penangkapan tersebut bertempat di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Kampung Nilau, Kenagarian Batang Betung Tapan, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pessel, Senin (09/08/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek BAB Tapan, IPTU Gusmanto menjelaskan, tersangka diduga mencuri uang tunai korban senilai Rp 4 Juta Rupiah. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek BAB Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






