Selanjutnya, Belanja Daerah untuk tahun 2022 juga dialokasikan untuk Belanja Modal sebesar Rp171.698.922.265,- dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp29.070.657.073,-.
Kebijakan sebagai pedoman penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang disepakati adalah kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni sebesar Rp100 miliar yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp100 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13 miliar.
Dengan komposisi Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan Daerah tersebut, diperkirakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam kondisi defisit sebesar Rp183.237.968.011,-.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut Wako Erman Safar menyebutkan, kondisi defisit tersebut akan diseimbangkan nantinya pada pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. "Kondisi defisit tersebut akan kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan Pendapatan Daerah, baik dari sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas," jelas Wako Erman Safar.( Yus).
Editor :






