IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kebijakan Umum APBD Dan Prioritas Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Anggaran 2022 Di Sepakati

KUA - PPAS APBD kota Bukittinggi 2022 di tandatangani oleh Wako dan pimpinan DPRD sebagai wujud kesepakatan yang telah di ambil
KUA - PPAS APBD kota Bukittinggi 2022 di tandatangani oleh Wako dan pimpinan DPRD sebagai wujud kesepakatan yang telah di ambil
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Setelah melalui pembahasan yang panjang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 disepakati antara eksekutif dan legislatif, dalam sidang Pleno DPRD Bukittinggi, Selasa (26/10/2021).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Wako Erman Safar dan unsur pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.

Dalam menyampaikan sambutannya, Wako Erman Safar mengatakan,, penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2022 merupakan salah satu instrumen untuk menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021—2026 dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Penyusunan KUA dan PPAS tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, Wako Erman Safar menjelaskan, hasil kesepakatan KUA dan PPAS tersebut nantinya menjadi dasar atau pedoman penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dengan telah ditandatangani kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2022, Wako Erman Safar mengapresiasinya, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada TAPD dan Banggar DPRD yang telah membangun sinergitas dengan baik dalam menuntaskan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022.

RAPBD TA.2022 Dalam Kondisi Defisit

Menurut Wako Erman Safar , dalam KUA dan PPAS Tahun 2022 telah disepakati beberapa kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah untuk tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp587.182.462.670,- yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp121.596.857.262,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp456.585.605.408,-.

Belanja Daerah untuk tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp857.420.430.681,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp656.650.851.343,-. Belanja Operasi tersebut terdiri dari: (1) Belanja Pegawai Rp320.004.754.745,- (2) Belanja Barang dan Jasa Rp298.576.099.072,- (3) Belanja Subsidi Rp1.575.000.000,- (4) Belanja Hibah Rp32.864.997.526,- dan Belanja Bantuan Sosial Rp3.590.000.000,-.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH