PAINAN - Bagi Pemerintah Nagari yang menetapkan APB Nagari sebelum tanggal 15 Desember 2021 akan mendapat Dana Insentif Nagari (DIN).
Sekda Pessel, Mawardi Roska menjelaskan bahwa bagi nagari yang penetapanya lebih cepat akan mendapat dana insentif.
"Jadi sesuai dengan regulasi, 31 Desember tahun sebelumnya paling lambat APB Nagari sudah ditetapkan menjadi Pernag APB Nagari" sebutnya, saat diminta tanggapan terkait lambatnya APB Nagari ditetapkan.
Untuk mendorong percepatan penetapan APB Nagari, menurutnya, maka Pemerintah Daerah akan menggelontorkan Dana Insentif Nagari sebesar 5% dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
"Berdasarkan pengalaman, nagari sering terlambat menetapkan APB Nagari sehingga juga menghambat realisasi belanja di Nagari, bahkan belanja rutin" ulasnya.
"Untuk menghindari itu, maka tak ada cara lain,Pemnag harus sigap dalam menyusun dan menetaokan APB Nagari" tukuknya.
Sementara itu, terpisah Kepala DPMDPPKB, Wendi menyebutkan bahwa tahun 2021 tak satupun nagari yang bisa menyelesaikan APB Nagarinya per 31 Desember.
"Jadi tak ada nagari yang mampu menetapkannya 31 Desember" sebut mantan Asisten Administrasi Umum Setda itu.
Kedepan, menurut Wendi akan ada juga sanksi disamping stimulus.
Editor : Berita Minang






