PADANG - Jaringan Peduli Difabel Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor Gubernur Sumbar untuk mengetahui informasi dan kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Selain mengetahui informasi tentang penerimaan CPNS, mereka menyayangkan masih minimnya akses layanan untuk disabilitas di sejumlah kantor pemerintahan di Sumbar.
Mereka juga menyayangkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk kaum penyandang disabilitas yaitu harus mampu mendengar, melihat dan berkomunikasi.
Penyandang disabilitas Antoni Tsaputra menilai persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk kaum Difabel, diskriminatif dalam penerimaan CPNS.
Ia meminta kepada pemerintah untuk tidak menjadikan persyaratan itu bagi penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah harus mempertimbangkan bahwa tidak menjadikan surat keterangan kesehatan dari dokter menjadi acuan dalam penerimaan CPNS untukkaum difabel.
Syafnirwan menjelaskan, panitia seleksi CPNS daerah hanya menjalankan kebijakan panitia seleksi CPNS nasional.
Penerimaan CPNS tahun ini sebut Syafnirwan, Pemerintah Provinsi Sumbar menyediakan 2 persen formasi CPNS untuk kaum difabel.
"Dari formasi yang diterima, formasi untuk disabilitas sebanyak 13 orang. Tercatat buang sudah mendaftar mencapai 200 orang," sebut Syafnirwan.
Ia membantah Pemerintah melakukan upaya diskriminasi kepada kaum difabel.
Editor :






