Berdasarkan hal itu, maka PT. ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara.
Namun dalam perjalanannya dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor Malaysia yang melahirkan PT. Padang Industrial Park (PIP).
"Intinya kita akan bantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal," tegasnya.
Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri mengatakan sebelumnya pemberian modal kepada PT. ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemprov Sumbar berencana merevisi Perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT. ARP. Namun saat ini Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kita akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumbar Nomor 5 tahun 1995," katanya.(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
Editor : Berita Minang






