PADANG - Kasus aset di kawasan Padang Industrial Park (PIP) sudah lama tak selesai alias tergenang begitu saja. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan tim untuk memetakan persoalan aset lahan di Padang Industrial Park (PIP) seluas 108 hektare agar segera bisa dimanfaatkan untuk menggenjot investasi daerah.
"Aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal, karena itu kita siapkan tim untuk menelusuri persoalannya agar satu-satunya pusat industri di Sumbar itu bisa memberikan kontribusi pada daerah," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Istana Gubernur, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya persoalan lahan PIP itu tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan. Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi yang pada ujungnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumbar dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.
"Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Ia menilai sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumbar memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi tapi tidak ada kejelasan secara hukum.
"Karena itu berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah tugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear," katanya.
Ia mengatakan sekelumit sejarah tentang lahan PIP tersebut, awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak lain mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP). Dalam pendirian perusahaan itu pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi sahan 55 persen.
"Komposisi saham Pemprov Sumbar sebanyak 55 persen itu artinya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah. Secara hukum angka 55 persen saham milik Pemrov itu asetnya adalah keuangan negara sehinga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara," katanya.
Editor : Berita Minang






