"Kosmetik ilegal ini telah merugikan negara berpuluh triliun, produk kosmetik yang memenuhi syarat bisa ditelisik dari izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra S.Si berharap masyarakat akan lebih selektif dalam memilih obat obatan, mangkanan maupun produk kosmetik dengan adanya sosialisasi yang diinisiasi Anggota DPRI RI Ade Rezki Pratama bersama BPOM ini.
"Mudah mudahan ini juga akan bermanfaat bagi pelaku UMKM kita, silahkan nanti bisa menanyakan langsung terkait cara mendapatkan izin dari BPOM, sehingga produk yang dihasilkan itu bermanfaat guna dengan kualitas yang terjamin dari BPOM. Insyallah ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat kita di Lima Puluh Kota," imbuh Deni Asra.







