DHARMASRAYA - Mantan anggota DPRD Dharmasraya, Bobby Ade Saputra yang terlibat dalam kasus penganiyaan berujung maut divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri ( PN) Pulau Punjung, Senen (13/09/21).
Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda SH, saat ditemui di rungannya pada hari kamis Selasa(16/09/21) mengatakan, persidangan dalam kasus penganiyaan berujung maut dengan nomor perkara 57/Pid.B/2021/PN Plj tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dharmasraya, yang menuntut BAS dengan enam tahun penjara.
"Meski demikian, putusan lima tahun bagi terpidana akan inkrah sepanjang ia tidak melakukan upaya banding dari putusan pengadilan, dan begitu juga dengan pihak JPU," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiyaan berujung maut yang menagikbatkan korban inisal D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, pada Minggu (21/06/2020) tahun lalu, menjadi korban penganiyaan berujung maut yang mengakibatkan, D meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai. (Eko)
Editor : Berita Minang






