Sedangkan alokasi belanja modal sebesar Rp 91.649.510.000, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000. Adapun gambaran plafon anggaran sementara berdasarkan jenis belanja tersebut dapat dilihat pada lampiran Rancangan PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun 2022.
Sementara Perubahan KUA PPAS TA 2021, Asrul menjelaskan terkait gambaran dari rancangan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2021. Baik menyangkut rencana perubahan pendapatan, rencana perubahan belanja dan rencana perubahan pembiayaan.
Dijelaskannya, pada sisi Pendapatan dilakukan beberapa penyesuaian seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam semester pertama Tahun Anggaran 2021 ini. Secara keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 17.801.084.494 yakni dari Rp 582.302.360.536 sebelum perubahan menjadi Rp 564.501.276.042 setelah perubahan atau turun sebesar 3,06%.
Penurunan pendapatan ini karena adanya penurunan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD yang bersumber dari jenis Pajak Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah mengalami penurunan sebesar Rp 2.422.804.055 yakni dari Rp 91.298.856.536 sebelum perubahan menjadi Rp 88.876.052.481 setelah perubahan.
Penurunan target PAD ini karena adanya penyesuaian target pendapatan yang masih dipengaruhi dampak pandemi Covid-19 pada sejumlah sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap PAD, terutama pada objek Pajak Daerah dan objek Lain-Lain PAD Yang Sah.
Pada jenis Pajak Daerah terjadi penurunan sebesar Rp 1.655.500.000 atau 17,14%, dari Rp 9.660.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 8.004.500.000 setelah perubahan. Pada komponen Retribusi Daerah terjadi kenaikan sebesar Rp 414.170.000 atau 8,22%. Yakni dari Rp 5.040.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 5.454.170.000 setelah perubahan.
Sedangkan pada pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terjadi penurunan sebesar Rp 1.044.974.055 atau 16,32%, yakni dari Rp 6.401.856.536 sebelum perubahan menjadi Rp 5.356.882.481 setelah perubahan, menyesuaikan dengan hasil realisasi penerimaan dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemda (Deviden) atas penyertaan modal pada Bank Nagari.
Pada jenis pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah terjadi penurunan sebesar Rp 136.500.000 atau 0,19%, yakni dari Rp 70.197.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 70.060.500.000 setelah perubahan. Pengurangan target pendapatan dari jenis Lain-Lain PAD Yang Sah ini terjadi karena penurunan target dan realisasi dari rekening pendapatan dari bunga deposito, jasa giro kas daerah, hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, serta sewa pemakaian kekayaan daerah.
Pada kelompok Pendapatan Transfer terjadi penurunan sebesar Rp 15.378.280.439 atau 3,18%, yakni dari Rp 483.523.504.000 sebelum perubahan menjadi Rp 468.145.223.561 setelah perubahan. Penurunan terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 11.462.932.000 atau 3,20%, yakni dari Rp 357.910.679.000 sebelum perubahan menjadi Rp 346.447.747.000 setelah perubahan.
Editor :






