IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wawako Padang Panjang Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD 2022 dan KUA PPAS-P 2021

Suasana sidang di DPRD Padang Panjang.
Suasana sidang di DPRD Padang Panjang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs. Asrul menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran Tahun 2022.

Saat bersamaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Selasa (7/9), di Gedung DPRD, Wawako Asrul turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2021.

Asrul menyampaikan, Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 513.901.339.566 atau turun 11,75 persen dibandingkan target Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2021. Penurunan ini disebabkan karena Pendapatan Transfer tahun 2022 diproyeksikan menjadi Rp 411.606.505.900, atau turun sebesar Rp 71.916.998.100 atau 14,87% jika dibandingkan dengan target Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2021.

"Dapat kami jelaskan, Pendapatan Transfer berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diproyeksi sementara waktu sampai adanya kejelasan plafon anggaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan atau terbitnya Peraturan Presiden terkait Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN Tahun Anggaran 2022," ungkapnya.

Pencantuman Plafon Pendapatan Transfer masih dapat dilakukan setelah proses kesepakatan KUA dan PPAS melalui mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Tranfer Antar Daerah berupa Pendapatan Bagi Hasil Provinsi diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBD Tahun 2021. Sedangkan jenis pendapatan berupa Bantuan Keuangan Provinsi diasumsikan nihil sampai dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten/Kota.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, dari sisi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, walaupun Indonesia umumnya dan Sumatera Barat khususnya diperkirakan masih akan dibayangi pandemi Covid-19, namun Pemko optimis akan mampu meningkatkan PAD menjadi Rp 94.814.833.666, pada tahun 2022 atau naik sebesar 3,85% dibandingkan dengan target PAD pada APBD 2021.

"Pada sisi Belanja, secara keseluruhan total Belanja Daerah 2022 direncanakan sebesar Rp 572.361.339.566, atau turun sebesar 6,06 persen atau Rp 36.941.020.970, dari target belanja APBD 2021. Penurunan belanja ini terjadi pada kelompok Belanja Operasi yang direncanakan sebesar Rp 478.711.829.566, atau turun sebesar Rp 58.587.734.342, atau 10,9 persen dibanding Belanja Operasional pada APBD 2021. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 91.649.510.000, atau naik sebesar Rp 21.646.713.372, atau 30,92 persen dibanding Belanja Modal pada APBD 2021," jelasnya.

Sedangkan pada kelompok Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sama dengan Belanja Tidak Terduga pada APBD 2021, yaitu sebesar Rp 2.000.000.000. Dari sisi pembiayaan, pada Rancangan KUA APBD 2022 direncanakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 58.460.000.000.

"Hal ini berdasarkan perkiraan sisa penghematan belanja 2021. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, Pemko tidak merencanakan pengeluaran pembiayaan pada 2022," tuturnya.

Selanjutnya, rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, lanjut Wawako Asrul, juga memuat Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Alokasi belanja pegawai 2022 ini direncanakan sebesar Rp 268.672.964.126, belanja barang dan jasa sebesar Rp 198.256.627.507, belanja hibah sebesar Rp 3.979.037.380, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 7.803.200.553.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH