Disebutkan Ischak lagi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran bisa dituntut sanksi kurungan 1 (satu) tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Milyar.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Turut hadir Danramil Rambatan Kapt. Kav. Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, Kabid Pelayanan RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar Yessy Priska Dona. (Irfan/Je)
Editor : Berita Minang







