8. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
9. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi, bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk ketentuan pendaftaran pengumuman seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026 dapat dilihat melalui website Kota Payakumbuh dan papan pengumuman pada Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
"Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 27 Agustus s/d 5 Oktober 2021, berkas permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh Periode 2021-2026 Cq. Sekretariat Panitia Seleksi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh JI. Veteran No. 70 Telp (0752) 92601,92957 Fax (0752) 93279," kata Dasril kepada media, Senin (30/8).
Dasril menjelaskan panitia hanya menerima berkas pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus s/d 5 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib (sesuai hari kerja). Kelengkapan berkas pendaftaran dan harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Surat permohonan untuk menjadi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh periode 2021-2026;
c. Fotocopy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar;
d. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 berwarna 1 (satu) lembar;
e. Surat pernyataan tidak sebagai anggota partai politik, tidak sebagai pengurus di BAZNAS atau LAZNAS lain dan siap bekerja penuh waktu bermaterai 6000;
Editor : Marjeni Rokcalva






