JAKARTA - Di Indonesia, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situswww.pedulilindungi.iduntuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya:
Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
Editor : Berita Minang






