IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Dicetak, Ini Alasannya!

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Di Indonesia, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situswww.pedulilindungi.iduntuk bisa mengunduh sertifikat.

Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya:

Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH