Dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Kota Padang Panjang menggelar acara pemusnahan di halaman kejaksaan, Senin (25/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dwi Indrayati, S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan atas nama pimpinan kejaksaan saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah hadir pada kegiatan ini semoga kedepannya semakin terjalin sinergi.
"Perkara narkoba merupakan musuh bangsa yang paling utama, yang harus kita berantas dan musnahkan. Karena kita harus melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa", tambahnya.
Turut menambahkan Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Quarta Fitraza, S.H, S.T, M.H data barang bukti perkara narkotika periode Desember 2018- November 2019 dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan terdiri dari 19 orang, dengan jumlah barang bukti Ganja 160,71 gr dan Sabu 86.42gr.
Turut hadir Perwakilan Polres, Perwakilan Lapas, Kepala Dinas, Unsur Forkopimda dan pihak terkait. (Relkom/na/Je)
Editor :






