Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengusulkan Randang (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) ke dalam Warisan Budaya Takbenda (ICH) UNESCO untuk pengusulan tahun 2021 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Untuk mendukung pengusulan Randang sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyelenggarakan berbagai aktivitas seperti: meresmikan Kampung Randang di Kota Payakumbuh dan semenjak 2012 telah melakukan berbagai kegiatan Festival Randang, mulai tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Pada Tahun 2012 Balai Pelestrarian Nilai Budaya (BPNB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan penelitian/penelitian dan inventarisasi Karya Budaya Randang serta menerbitkan Buku tentang Randang (Inventarisasi Perlindungan Karya Budaya Randang Minangkabau, Warisan Leluhur yang Mendunia).
Selain itu, gubernur juga berharap dukungan dari semua pihak, dengan berbagai aktivitas yang mendorong penetapan Randang sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (ICH UNESCO) dari Indonesia. (BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
Editor : Berita Minang






