Lebih lanjut Wako Bukittinggi Erman Safar mengatakan sependapat dengan usulan fraksi fraksi bahwa penambahan penyertaan modal pada PT BPRS Jam gadang akan kita bahas di tingkat pansus dengan mengedepankan azas peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan umum yang sesungguhnya, dengan mengkaji dari aspek langsung yang berhubungan dengan perekonomian daerah terutama bagi masyarakat.
"sehingga penyertaan modal yang dilakukan tidak hanya bertujuan penambahan pendapatan daerah saja tapi juga memberikan efek positif bagi masyarakat kota Bukittinggi khususnya nasabah PT BPR Syariah ." harap Erman Safar.
Adapun besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan penambahan penyertaan modal yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah nantinya.
( Yus).
Editor : Berita Minang






