BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi Erman Safar sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah BPR Syariah Jam Gadang.
Jawaban Walikota itu,disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittingggi, Kamis 19/08/2021.
serta Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan
Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. ,
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi itu, dilakukan dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan peserta terbatas, anggota dewan yang hadir hanya untuk memenuhi quorum, begitu juga dari pihak eksekutif juga terbatas, hanya Wako, Wakil Wako, Pj.Sekda, Asisten 1, 2 dan 3 serta Kepala Bapelitbang dan Kepala Badan Keuangan yang dihadirkan, sementara kepala SKPD lainnya bersama Camat dan lurah mengikuti sidang paripurna itu melalui virtual.
Menyinggung masalah penyertaan modal, menurut Wako, sejak PT BPR Jam gadang berdiri hingga menjadi PT BPRS Jam gadang, pemerintah kota Bukittinggi telah melakukan penyertaan modal sebanyak 2 kali. Pertama pada awal pendirian sebesar Rp 250 juta, kedua tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar. Total penyertaan modal pemerintah Daerah Kota Bukittinggi ke dalam modal bank berjumlah Rp 5, 250.000.000.
Untuk memenuhi modal dasar 15 Milyar masih terdapat kekurangan sebesar Rp 9.750.000.000, jelas Erman Safar.
Dari penyertaan modal tersebut, total divident yang diterima Pemko sejak melakukan penyertaan modal sampai akhir tahun 2020 adalah Rp 864. 420.438,-.
Penambahan penyertaan modal ini bisa membantu masyarakat kecil untuk penambahan modal nya serta melonggarkan persyaratan, kalau hanya seperti bank konvensional lainnya maka penambahan penyertaan modal ini hanya sekedar untuk memiliki saham dan mendapatkan dividen saja."ujar wako
Editor : Berita Minang






