IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dua Jorong Di Nagari Sarilamak Masuk Zona Merah

Walinagari Sarilamak memasangkan Masker kepada warganya yang kedapatan tidak memakai masker
Walinagari Sarilamak memasangkan Masker kepada warganya yang kedapatan tidak memakai masker
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SARILAMAK - Nagari Sarilamak sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota pernah dikatakan masuk zona merah dalam perkembangan kasus covid 19 pertengahan juli 2021 lalu, tetapi sekarang entahlah, tidak ada pemberitahuannya, ujar Walinagari Sarilamak Oly Wijaya SE menjawab Media ini di kantornya Kamis pekan lalu.

"Ketika masuk zona merah kita diberitahu, tetapi bagaimana perkembangannya, tidak ada lagi pemberitahuannya sampai saat ini", ujarnya.

Menurut Walinagari Sarilamak, Penanganan covid-19 , kurang koordinasi, PPKM hanya ada ditingkat Nagari, sementara di Kecamatan tidak ada satgasnya. Berbeda dengan pelaksanaan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dulu yang koordinasinya berjenjang dari tingkat jorong ke Satgas Nagari,Satgas Nagari ke Satgas Kecamatan sampai satgas Kabupaten.

Tapi dalam penerapan PPKM tidak ada, terputus sampai di Nagari, karena Satgas di Kecamatan tidak ada, jelas Walinagari Sarilamak didampingi Babhinkamtibmasnya.

Menurut Oly Wijaya SE, warganya yang positif terpapar covid 19 lebih dari 72 orang dan yang meninggal 5 orang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Yang sangat terasa sekali kurangnya koordinasi itu, ketika ada warga Sarilamak yang meninggal karena positif covid-19, tidak jelas siapa yang betanggung jawab pemakanannya secara covid.

Karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, akhirnya diambil alih oleh nagari, karena kemanusiaan saja, tidak mungkin jenazah covid ini ditelantarkan, makanya kami beranikan saja mengambil alih. Setelah kami berteriak teriak menanyakan kesana kemari, baru pihak Dinkes mengundang seluruh pihak untuk rapat kordinasi.

Kami di Nagari tidak keberatan dalam penanganan pasien yang meninggal karena covid, tetapi harus ada payung hukumnya, karena peraturan dari penggunaan dana desa 8 persen untuk penanganan covid-19 , tidak ada mata anggaran untuk biaya penyelenggaraan jenazah covid, jelas Wali Nagari Sarilamak.

Menyinggung kegiatan PPKM di Nagari Sarilamak, menurut Babhinkamtibmasnya Masripul, Satgas PPKM cukup aktif mengingatkan warganya dari rumah kerumah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta memantau warga yang keluar masuk, jelasnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH