"Jadi pada pelantikan yang direncanakan tanggal 27 Agustus 2021 mendatang itu, semua jabatan dari esselon II sampai IV. Tapi, sekarang Walikota dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) juga masih melakukan evaluasi menilai kinerja seseorang pada jabatan tertentu. Jika, seseorang dianggap mampu pada jabatannya, tidak mungkin atau tidak perlu ditukar. Tapi, kalau ada jabatan yang kosong, memang wajib untuk diisi," ujar Rismal Hadi. (Yus)
Editor : Marjeni RokcalvaPagi Ini, 50 Pejabat di Pemko Bukittinggi Dirotasi
Berita Terkait






