Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan," sebutnya mengingatkan. Baca juga: Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
Sedangkan pelaksanaan shalat di tempat ibadah boleh dilaksanakan, namun dengan mematuhi prokes dan yang terpenting memakai masker. Instruksi Mendagri No 29/2021 ini sudah diteruskan dengan Instruksi Walikota No 284 Tahun 2021. Rapat turut dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala OPD, camat, lurah se-Kota Padang Panjang. (Lex/cigui)
Editor : Berita Minang






