IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bukittinggi Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro

 Bukittinggi  Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro
Bukittinggi Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beraktivitas hanya untuk pelayanan jemput antar/bungkus (delivery/take away).

Dengan penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.

Wako Erman Safar menyebutkan akan meninjau kembali ketentuan yang diatur dalam Edaran Walikota tersebut dalam hal kondisi penyebaran Covid 19 di Bukittinggi dapat terkendali.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wako juga menghimbau agar warga masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin demi meminimalisir dampak apabila terpapar serta dalam upaya meredam penyebaran Covid-19, katanya.

( Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH