Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) yang beraktivitas pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi di dalam mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beraktivitas hanya untuk pelayanan jemput antar/bungkus (delivery/take away).
Dengan penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.
Wako Erman Safar menyebutkan akan meninjau kembali ketentuan yang diatur dalam Edaran Walikota tersebut dalam hal kondisi penyebaran Covid 19 di Bukittinggi dapat terkendali.
( Yus)
Editor :






