IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bukittinggi Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro

 Bukittinggi  Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro
Bukittinggi Memperpanjang Pengetatan PPKM Mikro
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi memperpanjang kebijakan penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021.

Kebijakan itu, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang, karena Kota Bukittinggi termasuk salah satu Kota di luar Jawa dan Bali memberlakukan PPKM darurat dari 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Perpanjangan pengetatan PPKM Mikro itu, sesuai dengan Edaran Walikota Bukittinggi Nomor: 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya Edaran Walikota dimaksud, maka status penerapan PPKM Darurat Kota Bukittinggi sebagaimana Edaran Walikota sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam Edaran Walikota yang mengatur pengetatan PPKM Mikro di Bukittinggi dari tanggal 21 s.d. 25 Juli 2021 tersebut, dijelaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan cara daring dan penyelenggaraan aktivitas pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (WFH).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran dibatasi hanya 25% dari jumlah karyawan.

Untuk sektor esensial lainnya seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media penyebaran informasi), perhotelan nonpenanganan karantina, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah karyawan.

Adapun esensial pada sektor pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, hanya diperbolehkan maksimal 25% staf yang melaksanakan bekerja di kantor (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50%. Sedangkan untuk apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH